DPR Setujui Penjualan Barang Milik Negara Kapal Floating Storage and Offloading Arjuna Sakti

- Pewarta

Rabu, 21 September 2022 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Donny Maryadi Oekon. (Dok. Dpr.go.id)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Donny Maryadi Oekon. (Dok. Dpr.go.id)

FOKUS SIBER  – Lewat mekanisme Rapat Paripurna DPR RI, akhirnya penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal Floating Storage and Offloading (FSO) Ardjuna Sakti disetujui.

Kapal yang sudah mengalami rusak berat dan tidak mungkin bisa diperbaiki lagi ini dimiliki Kementerian ESDM.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Maryadi Oekon dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 20 September 2022, menjelaskan, kapal FSO Ardjuna Sakti sebelumnya berasal dari PT Bifi Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila diperbaiki, biayanya terlalu mahal dan selama tak digunakan, KESDM harus membayar biaya sandar kapal ini di pelabuhan PT KBS Cilegon, Banten, dengan biaya sandar Rp7,8 miliar per tahun.

“Komisi VII DPR RI telah menindaklanjuti surat Menteri ESDM 2 Juni 2022 perihal tindak lanjut atas penjulan BMN berupa kapal Ardjuna Sakti sebagai kelanjutan Surat Presiden 29 Mei 2016 perihal persetujuan penjualan BMN pada KESDM.”

“Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM memutuskan, menyetujui penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti yang berasal dari kontraktor K3S PT Bifi Indonesia,” ungkap Donny.

Penjualan tersebut, lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, dengan berbagai pertimbangan. Selain sudah rusak berat, KESDM juga harus membayar sandar kapal tersebut tiap tahun kepada otoritas pelabuhan di Banten.

Dan itu menggunakan anggaran dari APBN. Biaya sandar kapal yang sudah rusak berat itu telah membebani keuangan negara.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus akhirnya menyetujui penjualan Ardjuna Sakti tersebut secara aklamasi.***

Berita Terkait

DPW PROPAMI Surabaya Raya Dilantik, Fokus Kolaborasi Akademisi dan Industri
Putable Bond: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya
Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
Aturan Baru LPG 3 Kg Pakai NIK, DPR Pastikan Masyarakat 3T Tak Terganggu
Skema Subsidi LPG 3 Kg Berubah: Pembelian Harus Pakai NIK Mulai 2026
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
50 Tahun Diplomasi, Indonesia-Peru Luncurkan Babak Baru Kerja Sama Ekonomi
Strategi Kombinasi Press Release Organik dan Berbayar untuk Komunikasi Efektif

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:33 WIB

DPW PROPAMI Surabaya Raya Dilantik, Fokus Kolaborasi Akademisi dan Industri

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:28 WIB

Putable Bond: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Jumat, 12 September 2025 - 07:35 WIB

Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:56 WIB

Aturan Baru LPG 3 Kg Pakai NIK, DPR Pastikan Masyarakat 3T Tak Terganggu

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Skema Subsidi LPG 3 Kg Berubah: Pembelian Harus Pakai NIK Mulai 2026

Berita Terbaru