FOKUS SIBER – Polres Bogor mengamankan pria berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pelaku dapat menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1.232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Reaksi OJK Ketika Pinjaman Datang Tanpa Diminta, Diduga Scam Pinjaman Digital Bermodus Error
PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.
“Tanah itu dijual Rp 315 juta,” kata Iman dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Selanjutnya, korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual tersebut untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga:
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Di atas tanah sudah terdapat rumah yang diakui oleh pelaku adalah rumah miliknya.
“Korban SG berminat dan sepakat yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat.”
“Dibuatkan PJB, diserahkan uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan dan kwitansi,” jelasnya.
Ketika korban SG akan menguasai tanah, terdapat orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut dengan mengaku telah membelinya sejak 2013 yakni korban DD dan NN.
Tanah tersebut diakui kedua korban dibeli dari pelaku SG atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya.***