KILASNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.
Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar atas penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Di tengah berjalannya pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng kembali memanggil Agus Hartono untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan.
Baca Juga:
IBL TV Ungkap Kisah Perjuangan Atlet dengan Mini Series “KITA”
Grease The Musical di Jakarta: Drama, Romansa, dan Musik Legendaris dalam Satu Pertunjukan
Ia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.
Penyidik Kejati Dinilai Sewenang-wenang
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, menilai pemanggilan kliennya saat ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Pidsus Kejati Jateng.
“Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp 10 miliar.”
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
“Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil klien kami yaitu Agus Hartono, untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu kesewenang-wenangan,” kata Kamaruddin, Rabu 7 Dessember 2022.
Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Jateng sebagai pihak yang ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.
Mestinya menghormati upaya yang dilakukan Jamwas dan Komjak sembari menunggu hasil pemeriksaan.
“Kalau penyidik Kejati Jateng manggil klien kami saat ini, berarti tidak menghormati Jamwas, Kejagung, dan Komjak.”
Baca Juga:
Menteri Nusron Wahid Ungkap 2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
“Penyidiknya saja masih bermasalah dan dipriksa Jamwas, kok memaksakan manggil lagi klien kami sebagai tersangka,” ucapnya heran.
Selain itu, lanjutnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Dari putusan praperadilan juga, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara tersebut.
“Dalam pemeriksaan dan eksaminasi putusan praperadilan, banyak kesalahan dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan. Ini ada apa?”
“Kok penyidik dengan sewenang-wenangnya memanggil klien kami lagi saat ini, justeru ketika klien kami dan penyidik sedang diperiksa oleh Jamwas di kantor Kejati Semarang,” ucapnya.
Kamaruddin meminta kepada Jamwas dan Komjak untuk bertindak tegas dalam proses pemeriksaan terkait dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng dan perilaku kesewenang-wenangan penyidik terhadap kliennya.
“Kami meminta Jamwas dan Komjak menghentikan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jateng sampai dugaan percobaan pemerasan selesai ditangani,” pintanya.***