KILASNEWS.COM – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
Sukarno membantah tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20) mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP,” kata Sukarno.
Sukarno menanggapi isu Mario Dandy mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
Baca Juga:
CSA Index Februari 2025: IHSG Terimbas Sentimen Global, Pasar Modal Butuh Kejelasan Kebijakan
Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik, Begini Tudngan PT MNC Land Lido
Selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku, jelas Sukarno.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Mantan Anggota Komnas HAM Munafrizal Menjadi Juru Bicara Partai Gerindra, Ini Alasannya
“Untuk penempatan di blok Mapenaling,” ujar Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Baca Juga:
IBL TV Ungkap Kisah Perjuangan Atlet dengan Mini Series “KITA”
Grease The Musical di Jakarta: Drama, Romansa, dan Musik Legendaris dalam Satu Pertunjukan
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.***