KILASNEWS.COM – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
Sukarno membantah tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20) mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP,” kata Sukarno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukarno menanggapi isu Mario Dandy mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
Selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku, jelas Sukarno.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Mantan Anggota Komnas HAM Munafrizal Menjadi Juru Bicara Partai Gerindra, Ini Alasannya
“Untuk penempatan di blok Mapenaling,” ujar Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga:
Indonesia ASRI di Tengah Dunia yang Berubah, Oleh: Stephanus SB Raharjo (Pengamat Sosial)
Dukung Gerakan Jumat Berkah, Sediakan Kemasan Nasi Hemat dan Layak untuk Berbagi
Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.***








