FOKUS SIBER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya.
Dugaan korupsi perusahaan konstruksi pelat merah itu terjadi antara tahun 2018-2020.
“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya),” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 Juni 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Ali menjelaskan, dugaan kasus korupsi ini menggunakan modus pengadaan proyek fiktif.
Dia juga memperkirakan hal tersebut menimbulkan kerugian negara.
“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Ali mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Amara Karya.
Baca Juga:
EyeROV: Startup Deep-Tech India Pamerkan Drone Bawah Airnya kepada Para Pemimpin Dunia
Seminar Internasional APEC 2026 Bahas Inovasi Desain Berbasis AI
Kendati begitu, dia belum menjelaskan secara gamblang siapa tersangka tersebut.
“Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti.”
“Ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” terangnya.
“Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” imbuhnya.***
Baca Juga:
Program MBA SMU Raih Peringkat Ketiga di Asia dalam QS Global MBA Rankings 2027
Zhou Jianjun dari Huawei: Membangun Solusi AIDC Grid-Interactive untuk Memaksimalkan Token per Watt








