KILASNEWS.COM – Polisi menangkap dan menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, ‘AP’ (27) sebagai tersangka kasus video syur yang melibatkan anak musisi David Bayu.
Dimana, pada video syur tersebut ‘AP’ merupakan pemeran prianya, saat ini ‘AP’ dikenakan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan hal itu dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara anquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata dia.
Selain menjadi pemeran pria pada video tersebut, rupanya ‘AP’ juga berperan sebagai perekam dan penyebar pertama video syur tersebut.
“Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut,” ucapnya
Dimana, AP menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial X akun STIF username @bb2638. Saat ini, akun tersebut kini sudah disuspend.
Baca Juga:
Kasus Agusrin Muncul Lagi: SP3 Disebut Sudah Terbit dan PK MA Ditolak
KOPLING 2025 Jadi Ruang Pertunjukan UMKM dan Musik Nasional, Akses Publik Diperluas
5 Alasan Hotel di Sudirman Bisa Jadi Pilihan Saat Liburan ke Jakarta
“Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638,” terangnya
Diketahui, AP dicokok pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada 10 Agustus 2024 lalu.
Saat penangkapannya, polisi mengamnkan dan menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone.
Juga sebuah flashdisk yang berisikan konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.***
Baca Juga:
Keunggulan Menggunakan DOKU Payment Gateway untuk Transaksi Online Aman dan Cepat
Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haibanten.com dan Kontennews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.









