Jelang Tahun Baru 2023, Petasan dan Minuman Keras Tanpa Izin Edar Disita di Ciracas Jakarta Timur

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Desember 2022 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minuman Keras. (Pexels.com/cottonbro)

Ilustrasi Minuman Keras. (Pexels.com/cottonbro)

KILASNEWS.COM – Polsek Ciracas melakukan penyitaan terhadap puluhan petasan dan minuman keras tanpa izin edar dari dua toko di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Senin 26 Desember 2022.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono di Jakarta, Selasa, mengatakan penyitaan itu dilakukan sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Tahun Baru 2023.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam tahun baru,” katanya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jupriono menambahkan beberapa jenis petasan yang turut diamankan di antaranya jenis shot, petasan disko dan petasan asap.

Dia mengatakan penyitaan petasan tersebut karena dikhawatirkan dapat membahayakan bagi masyarakat, serta disalahgunakan untuk melakukan tawuran kelompok remaja pada malam pergantian tahun baru.

“Untuk minuman keras yang kita amankan di antaranya jenis kawa-kawa, anggur merah, anggur putih, intisari dan kamput. Ini upaya kita untuk antisipasi tawuran dan gangguan keamanan,” ujar Jupriono.

Lebih lanjut, Jupriono mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pendataan identitas terhadap penjual petasan dan minuman keras tersebut, serta memberikan teguran agar mereka tidak berbuat serupa.

Sementara itu puluhan petasan dan minuman keras yang diamankan jajaran Unit Reskrim sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Ciracas untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Operasi dengan sasaran minuman keras dan petasan akan terus kita lakukan. Diharapkan pada malam perayaan Tahun Baru 2023 nanti tidak ada gangguan keamanan di Kecamatan Ciracas,” kata Jupriono.***

Berita Terkait

PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW
Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia
BNSP dan BNPT Sepakati Pembentukan LSP untuk Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana Nasional

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:14 WIB

PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:39 WIB

Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW

Berita Terbaru