Pak Ogah Aniaya Anggota TNI di Jakarta Selatan, Polisi: Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus. (Dok. Humas.polri.go.id)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus. (Dok. Humas.polri.go.id)

POINNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pak ogah atau pengatur lalu lintas liar berinisial RF alias B sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AL.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pada laporan yang dibuat korban.

“Kami sudah tetapkan tersangka satu orang inisial RF alias B, yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan,” ungkap Irwandhy kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Irwandhy, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap RF. “Sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” beber Irwandhy.

Konten artikel ini dikutip dari media online Poinnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Atas perbuatannya, RF akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, Anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DW menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengatur lalu lintas tidak resmi atau biasa disebut Pak Ogah berinisial R.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy membenarkan adanya aksi pemukulan terhadap anggota TNI AL dan saat ini sudah diamankan.

“Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan,” ujar Irwandhy saat dikonfirmasi, Jumat 24 Maret 2023.

Kendati demikian, Irwandhy belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pelaku masih menjalani proses lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan,” tandasnya.***

Berita Terkait

PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW
Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia
BNSP dan BNPT Sepakati Pembentukan LSP untuk Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana Nasional

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:14 WIB

PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:39 WIB

Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW

Berita Terbaru