Akan Diminta Keterangan Soal Harta Kekayaan Keluarganya, Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Lanjutan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 23 Desember 2023 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Jakarta.bpk.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Jakarta.bpk.go.id)

KILASNEWS.COM – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan lanjutan tersebut untuk meminta keterangan terkait harta kekayaan Firli Bahuri dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan

“Tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya”.

Baca artikel lainnya di sini : Sempat Mangkir, Polda Metro Jaya akan Siapkan Surat Perintah untuk Bawa Paksa Tersangka Firli Bahuri

“Serta harta benda Istri, anak, dan keluarga,” ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 21 Desember 2023.

Menurut Ade, pemeriksaan dilakukan lantaran penyidik mendapatkan fakta baru adanya harta dan aset Firli yang belum dilaporkan di LHKPN.

Harta dan aset tersebut juga tidak dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan.

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Resmikan 5 Titik Bantuan Air Bersih di Kabupaten Kuningan

“Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN”.

“Dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapi soal ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini.

Dia menyebut polisi tentunya akan melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa tersangka.

“Kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa.”

“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” tuturnya.

Apabila nantinya Firli Bahuri kembali menghiraukan panggilan kedua, lanjut Karyoto, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.

Hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali.”

“Panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa.”

“Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tukasnya.***

Berita Terkait

Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi
Dishub Atur Akses Parkir Penutupan FORNAS di Mataram
Viral Surat Dukungan Kementerian UMKM untuk Istri Menteri, KPK Turun Tangan
Eks Direksi BRI Terseret Kasus Korupsi EDC, Investor Pantau Risiko Reputasi
Bobby Nasution Bisa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur Sumut
Dugaan Korupsi Chromebook, Nama Nadiem Makarim Terseret Kejagung
Uang Tunai Rp915 Miliar Ditemukan: Kejutan dari Laci Pejabat MA
Batal Hadir di G7, Prabowo Dikejar Agenda Strategis Lintas Negara

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Dishub Atur Akses Parkir Penutupan FORNAS di Mataram

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:14 WIB

Viral Surat Dukungan Kementerian UMKM untuk Istri Menteri, KPK Turun Tangan

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:51 WIB

Eks Direksi BRI Terseret Kasus Korupsi EDC, Investor Pantau Risiko Reputasi

Senin, 30 Juni 2025 - 10:46 WIB

Bobby Nasution Bisa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur Sumut

Berita Terbaru

Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump. (Facebook.com @Donald J. Trump)

Internasional

Gaza Riviera: Impian Kota Megah Senilai Rp1.642 Triliun

Kamis, 4 Sep 2025 - 07:18 WIB