KILASNEWS.COM – Penyidik saat ini tengah memproses pemberkasan para oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terduga penganiaya pelaku narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.

Kanit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan berkas para pelaku akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkara sudah berkas dan segera dikirim (ke) JPU,” ujar Ipik saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Dalam kasus tersebut, terdapat 9 oknum anggota Ditresnarkoba yang terlibat. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP.

Sedangkan satu oknum tidak ditemukan unsur pidana dan dilimpahkan ke Propam untuk proses etiknya.

Baca artikel lainnya di sini: 15 Orang Remaja yang Bawa Senjata Tajam dan Petasan Diamankan di Jalan Bintara VIII, Bintara Jaya

Sementara untuk satu tersangka lain yakni AKP S yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah tertangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Pemberkasan tidak ada masalah,” jelasnya, dikutip media ini dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.

“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang.”

“Satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.***