KILASNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka RIS, seorang ayah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya di salah satu apartemen kawasan Tebet.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa tersangka KDRT berinisiail RIS saat ini telah ditahan seusai pemeriksaan pada Jumat 20 Januari 2023 pekan lalu.
“(Tersangka RIS) sudah ditahan sejak Jumat lalu,” ujar Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Januari 2023.
Menurut Nurma, RIS memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis, 19 Januari 2023 malam.
Baca Juga:
CSA Index Februari 2025: IHSG Terimbas Sentimen Global, Pasar Modal Butuh Kejelasan Kebijakan
Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik, Begini Tudngan PT MNC Land Lido
Setelah memeriksa tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadapnya.
“Selesai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan RIS,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap RIS, seorang ayah yang viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan tersangka kepda RIS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Januari 2023lalu.
Baca Juga:
IBL TV Ungkap Kisah Perjuangan Atlet dengan Mini Series “KITA”
Grease The Musical di Jakarta: Drama, Romansa, dan Musik Legendaris dalam Satu Pertunjukan
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
“Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara.”
“Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin 9 Januari 2023 lalu.***