KILASNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka RIS, seorang ayah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya di salah satu apartemen kawasan Tebet.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa tersangka KDRT berinisiail RIS saat ini telah ditahan seusai pemeriksaan pada Jumat 20 Januari 2023 pekan lalu.
“(Tersangka RIS) sudah ditahan sejak Jumat lalu,” ujar Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nurma, RIS memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis, 19 Januari 2023 malam.
Setelah memeriksa tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadapnya.
“Selesai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan RIS,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap RIS, seorang ayah yang viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan tersangka kepda RIS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Januari 2023lalu.
“Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara.”
“Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin 9 Januari 2023 lalu.***
Baca Juga:
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Disita KPK, Mobil Milik Ridwan Kamil yang Bermerek Mercedes-Benz Belum Dibawa ke Jakarta