KILASNEWS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kedua kepada terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan akan jalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 202.
“Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami panggil sebagai saksi.”
Baca Juga:
Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK
Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0
Baca artikel lainnya di sini: Panji Gumilang Ungkap Alasan Tak Bisa Penuhi Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri
“Dan diharapkan besok pada tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Djuhamdhani Rahardjo.
Djuhamdhani mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Panji Gumilang sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca Juga:
PKB Beri Tanggapan Usai KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar
Komisioner BNSP, Prof Amilin, Menjadi Narasumber Dalam Workshop Pengembangan LSP Undip
“Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit.”
“Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa kami buktikan,” kata Djuhamdhani Rahardjo.
Sebelumya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan untuk pemeriksaan selanjutnya kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan penundaan pada hari Kamis pekan depan.
“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023,” jelas Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:
Pertarungan Bintang Dunia di BDMNTN-XL Jakarta, Jangan Lewatkan! Dapatkan Tiket Anda Sekarang
Diketahui, dalam menuntaskan perkara penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini, penyidik sudah melakukan berbagai proses, di antaranya memeriksa sejumlah saksi.
Djuhamdhani Rahardjo menyebut ada 38 saksi yang sudah dimintai keterangan, dan 16 saksi ahli yang terdiri atas, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya.***