KILASNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal panggilan KPK ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) tidak memenuhi panggilan KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat,”. ujar Ali Fikri.
“Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa.”
“Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu,” sambungnya.
Ali menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor dalam surat keterangan itu kurang jelas.
Baca Juga:
5 Alasan Hotel di Sudirman Bisa Jadi Pilihan Saat Liburan ke Jakarta
Keunggulan Menggunakan DOKU Payment Gateway untuk Transaksi Online Aman dan Cepat
Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
Baca artikel lainnya di sini : Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali
Dia hanya mengingatkan agar Bupati Sidoarjo tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya.”
Baca artikel lainnya di sini : Sinyal BBM akan Naik Juli 2024, Pemerintah Tak Naikan pada Juni 2024 Meskipun Ada Konflik Geopolitik Iran – Israel
Baca Juga:
Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret
Gaza Riviera: Impian Kota Megah Senilai Rp1.642 Triliun
Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga
“Makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” tuturnya.
Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dia mencontohkan ada kasus.
Dimana pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.
“Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Baca Juga:
Aturan Baru LPG 3 Kg Pakai NIK, DPR Pastikan Masyarakat 3T Tak Terganggu
Skema Subsidi LPG 3 Kg Berubah: Pembelian Harus Pakai NIK Mulai 2026
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali.
Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Topiktop.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id dan Apakabarnews.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.












