KILASNEWS.COM – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam menilai Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani berpengalaman dalam pertarungan politik.
“Bagaimanapun, Puan telah memiliki kredibilitas pengalaman yang sangat memadai,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Umam menanggapi keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati melakukan penunjukan Ketua kepada Puan Maharani sebagai mandataris tim pemenangan.
Sebagai panglima tempur politik elektoral, Puan diminta segera membentuk tim guna menyukseskan PDI Perjuangan.
Baca Juga:
IBL TV Ungkap Kisah Perjuangan Atlet dengan Mini Series “KITA”
Grease The Musical di Jakarta: Drama, Romansa, dan Musik Legendaris dalam Satu Pertunjukan
Baca konten dengan topik ini, di sini: 20 DPD Partai Buruh Dukung Ganjar Pranowo di Rakernas, Said Iqbal: Penetapan Resmi bulan Juli 2023
Baik dalam upaya pemenangan Pemilihan Presiden sekaligus Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Puan Maharani, kata Umam, memiliki pengalaman yang panjang di eksekutif, di legislatif.
Kemudian, dari sisi pengalaman pertarungan politik, Puan dua kali memimpin pemenangan PDIP di pemilu 2014 dan 2019.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Bahkan, Puan juga yang memimpin tim pemenangan Ganjar Pranowo di Pilkada Jawa Tengah sejak periode pertamanya.
Puan dinilai tidak hanya piawai dalam memimpin mesin partai dalam upaya-upaya politik elektoral.
Dia juga punya kapasitas dan kemampuan memimpin langsung dalam penugasan-penugasan jabatan publik, baik di legislatif maupun eksekutif.
“Pernah menjadi Menko PMK, sebelumnya di legislatif sendiri memimpin sebagai ketua fraksi, kemudian hari ini memimpin sebagai ketua DPR RI,” jelasnya.***
Baca Juga:
Menteri Nusron Wahid Ungkap 2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah