Hukuman Wali Kota Non Aktif Rahmat Effendi Diperberat, KPK Beri Tanggapan Begini

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Beri Apresiasi Hukuman Rahmat Effendi Diperberat. (Dok. Kpk.go.id)

KPK Beri Apresiasi Hukuman Rahmat Effendi Diperberat. (Dok. Kpk.go.id)

KILASNEWS.COM – Banding yang diajukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar, menambah berat masa hukumannya dibalik bui (Penjara).

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memvonis Rahmat Effendi dengan masa hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ia divonis 10 tahun penjara.

Atas keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memberikan apresiasi.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 14 Desember 2022.

Namun begitu, Ali Fikri mengaku pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.

Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodasi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.

“Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” ungkapnya.***

Berita Terkait

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW
Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia
BNSP dan BNPT Sepakati Pembentukan LSP untuk Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana Nasional
Indo Build Tech 2024: Kodai Door Tampilkan Pintu Baja Motif Kayu dan Fitur Knock Down
Polisi Beberkan 2 Motif dalam Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Anak di Kawasan Bekasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW

Kamis, 19 September 2024 - 14:44 WIB

Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:04 WIB

BNSP dan BNPT Sepakati Pembentukan LSP untuk Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana Nasional

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:29 WIB

Indo Build Tech 2024: Kodai Door Tampilkan Pintu Baja Motif Kayu dan Fitur Knock Down

Senin, 10 Juni 2024 - 07:50 WIB

Polisi Beberkan 2 Motif dalam Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Anak di Kawasan Bekasi

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:51 WIB

Membahas Sertifikasi: LSP ASTRA Group Gelar Diskusi dengan BNSP

Berita Terbaru