KILASNEWS.COM – Diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan ponpes tersebut.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan itu antara lain tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.”
“Diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
IBL TV Ungkap Kisah Perjuangan Atlet dengan Mini Series “KITA”
Grease The Musical di Jakarta: Drama, Romansa, dan Musik Legendaris dalam Satu Pertunjukan
“Krena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polri akan Gelar Perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Kasus Dugaan Penistaan Agama
Mahfud menambahkan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Pokoknya, jumlahnya itu 295 sertifikat. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan,” jelasnya.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Para pemegang sertifikat itu berdasark data dari BPN per 11 Juli 2023, ialah:
1. Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi.
2. Farida Al Widad sebanyak 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.
3. Imam Prawoto, ini yang sering disebut Abu Toto, sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi.
Baca Juga:
Menteri Nusron Wahid Ungkap 2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
4. Achmad Prawiro Utomo sembilan bidang (tanah) 159.000 meter persegi.
5. Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi.
6. Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup, 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi.
7. Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat
8. Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi
Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang.
Dari pernikahan tersebut, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu:
1. Imam Prawoto
2. Achmad Prawiro Utomo
3. Ikhwan Triatmo
4. Anis Khoirunnisa
5. Sofia Al Widad
6. Abdul Hakeem.
Di luar itu, Panji juga diketahui memiliki enam nama lainnya.
“Ada Abu Toto, ada macam-macamlah, dan sebagainya. Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul. Ini tindak pidana,” ujar Mahfud MD.***