KILASNEWS.COM – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, MDS (20), Polisi menetapkan satu tersangka baru yang merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19).
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
“Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka.”
“(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H, Jumat 24 Februari 2023.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Terancam 5 Tahun Penjara, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi juga menyampaikan, dalam kasus ini, tersangka baru inisial S dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Pasal tersebut juga diterapkan kepada pelaku MDS.
“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” jelas Kapolres.
Baca Juga:
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
Djarot Saiful Hidayat Ungkap Alasan PDI PerjuanganTak Undang Presiden Prabowo Subianto di Acara HUT
Menurut Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.***