Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT di Signature Park, Jumat Ini Sang Ayah Dipanggil Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi panggil saksi dan terlapor kasus penganiayaan anak. (Pexels.com/pixabay)

Polisi panggil saksi dan terlapor kasus penganiayaan anak. (Pexels.com/pixabay)

KILASNEWS.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memanggil saksi dan terlapor kasus penganiayaan anak kandung yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan.

“Dari penyidik besok hari Kamis memanggil atau melayangkan surat ke saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.

Nurma menambahkan, saksi yang dimaksud adalah sopir, sekuriti dan karyawan yang ada di rumah. “Pemanggilan besok hari Kamis, jam 10.00,” ujar Nurma.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk terlapor polisi menjadwalkan pemanggilan pada hari Jumat 30 Desember 2022 jam 10.00 WIB.

Menurut Nurma, pemeriksaan terlapor adalah untuk yang pertama kali setelah masuk dalam penyidikan sebagai tambahan keterangan, mengingat sebelumnya sudah dimintai keterangan.

Mengenai adanya kemungkinan kendala dalam kasus ini, Nurma meyakinkan tidak ada kendala.

“Kita betul-betul memproses tidak gegabah. Kita melakukan sesuai dengan peraturan, kemudian SOP yang ada. Kita memanggil dulu atau bersurat dulu sebagai saksi,” ungkap Nurma.

Terkait penetapan tersangka, Nurma menjelaskan hal tersebut masih menunggu pihak penyidik.

“Iya nanti kita lihat setelah meminta keterangan, memperjelas kasus yang diperiksa. Itu pasti penyidik menyimpulkan, akan menetapkan,” katanya.

Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain gim (game) sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.

Kasus ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.***

Berita Terkait

PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW
Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia
BNSP dan BNPT Sepakati Pembentukan LSP untuk Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana Nasional

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:14 WIB

PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:39 WIB

Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW

Berita Terbaru