KILASNEWS.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dito Ariotedjo punya waktu 100 hari sejak dilantik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito masih waktu hingga 12 Juli 2023 untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK mengungkapkan saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal kapan pihaknya akan menyerahkan LHKPN.
Namun KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Menpora Dito Ariotedjo Tanggapi Tuduhan Telah Terima Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS
“Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Upaya Tingkatkan Pemahaman Investasi Masyarakat
Sundown Markette Jadi Surga Kuliner Ramadan di GBK
Profesi Penasehat Investasi Jadi Sorotan Webinar Ramadhan PROPAMI
Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/4) sore.
Hingga Kamis (6/7), LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id.
Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Zainudin Amali yang telah mengajukan surat pengunduran diri selaku Menpora sejak 9 Maret 2023.
Dito Ariotedjo merupakan Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Periode 2017-2022.
Baca Juga:
AMPI adalah organisasi kepemudaan yang berada di bawah Partai Golkar.
Dito diketahui menjadi Ketua Panitia HUT Ke-58 Golkar pada tahun lalu.***








