KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Tersangka Penerima Gratifikasi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Twitter.com/@beacukaiRI)

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Twitter.com/@beacukaiRI)

KILASNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sejumlah bukti terkait kasus ini telah dikumpulkan oleh penyidik.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan hal itu kepada wartawan pada hari Senin, 15 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI telah ditemukan.

“Adanya kecukupan alat bukti telah memperkuat kasus ini, sehingga KPK meningkatkannya ke tahap penyidikan,” kata

Baca artikel menarik lainnya di sini: Responden yang Tak Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi Juga Cenderung Dukung Prabowo Subianto

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi Pramono meninggalkan negara.

“KPK telah mengajukan tindakan pencegahan kepada pihak terkait,” kata Ali Fikri.

Menurutnya, tindakan pencegahan terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023.

Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

“Tetapi, KPK berharap agar pihak yang dicegah tersebut bersikap kooperatif dan tetap hadir ketika dipanggil oleh tim penyidik,” tambahnya.***

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Fakta-fakta Sengketa PHK Karyawan Kontrak PT NIL yang Berujung Mediasi Tripartit
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Upaya Tingkatkan Pemahaman Investasi Masyarakat
Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi
Dishub Atur Akses Parkir Penutupan FORNAS di Mataram
Viral Surat Dukungan Kementerian UMKM untuk Istri Menteri, KPK Turun Tangan
Eks Direksi BRI Terseret Kasus Korupsi EDC, Investor Pantau Risiko Reputasi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:43 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Fakta-fakta Sengketa PHK Karyawan Kontrak PT NIL yang Berujung Mediasi Tripartit

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:57 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Upaya Tingkatkan Pemahaman Investasi Masyarakat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi

Berita Terbaru