FOKUSSIBER.COM – Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K yang memimpin jalannya himbauan dan edukasi ke sejumlah apotek dan toko obat tersebut melakukan pengecekan.

Pengecekan dilakukan dengan menggelar sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor, pada Rabu 26 Oktober 2022.

Hal ini terkait dengan penjualan obat-obat sirup yang telah dilarang diperjual belikan di pasar karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

AKP Muhammad Ilham mengatakan, pengecekan dilakukan bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia dan Kabupaten Bogor serta Loka POM.

Tujuannya ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, dalam upaya pencegahan penjualan obat sirup berbahaya yang telah dilarang BPOM.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sementara tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang oleh kementerian kesehatan.”

“Kami hadir disini untuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut tidak lagi dipasarkan ataupun diperjual belikan,” imbuhnya.

Kehadiran tim juga sekaligus memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik toko secara lisan maupun memasang stiker himbauan.

Agar obat sirup yang sudah dilarang telah dipisahkan dan tidak diperjual belikan. nantinya obat-obat yang di larang edar tersebut pun akan dikembalikan kepada pihak produsen.

Dalam pengecekan yang dilkukan tadi tidak kita dapati obat-obatan yang dilarang tersebut diperjual belikan, ungkapnya.***