FOKUS SIBER – Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap aktor Iko Uwais terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dirinya.
Suami Audy Item ini akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada Sabtu 25 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Terhadap terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya,” jelas Ivan Adhitira dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 Juni 2022 malam.
Baca Juga:
Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK
Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0
Lebih lanjut Ivan mengungkapkan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua terlapor atas nama Iko Uwais dan saudaranya, Firmansyah.
Namun, belum dipastikan apakah kedua terlapor akan hadir.
“Kita jadwalkan pemanggilan itu hari Sabtu mendatang,” ujarnya.
Menurut Ivan, nantinya di tingkat penyidikan polisi akan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Hal ini juga menunggu dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Baca Juga:
PKB Beri Tanggapan Usai KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar
Komisioner BNSP, Prof Amilin, Menjadi Narasumber Dalam Workshop Pengembangan LSP Undip
“Sudah pasti ada tersangka nantinya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu 22 Juni 2022.
“Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga:
Pertarungan Bintang Dunia di BDMNTN-XL Jakarta, Jangan Lewatkan! Dapatkan Tiket Anda Sekarang
Ivan menambahkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.
Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.***