Potensi Politik Uang Jauh Lebih Besar di Sistem Politik yang Gunakan Proporsional Tertutup

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 23 Februari 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iluistrasi Politik Uang. (Pexels.com/Ahsanjaya)

Iluistrasi Politik Uang. (Pexels.com/Ahsanjaya)

KILASNEWS.COM – Kuasa hukum pihak terkait perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 Risky Dewi Ambarwati mengatakan politik uang atau money politic berpotensi lebih besar terjadi di sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup jika dibandingkan proporsional terbuka.

“Politik uang berpotensi lebih besar terjadi pada partai politik yang menentukan kursi legislatif,” kata Risky Dewi Ambarwati dalam sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis 24 Februari 2023.

Hal tersebut disampaikan Risky Dewi terkait dalil pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan pemborosan anggaran negara sekaligus potensi terjadinya politik uang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak terkait berpandangan dalil yang diutarakan para pemohon bersifat tendensius serta tidak objektif.

Selain itu, masyarakat atau konstituen juga tidak bisa menilai kualitas dari calon legislatif yang akan dipilihnya karena ditentukan oleh partai pengusung.

Pada dasarnya kata Risky, baik di sistem pemilu proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup, potensi politik uang tetap ada.

Hanya saja di sistem proporsional tertutup kemungkinan hal itu lebih besar.

Dalam sidang itu ia menjelaskan Indonesia telah lama menerapkan sistem proporsional terbuka sehingga masyarakat dinilai telah memahami mekanisme tersebut saat pesta demokrasi berlangsung.

“Mekanisme tersebut justru akan memudahkan masyarakat saat pencoblosan,” ujar dia.

Terkait perihal pemborosan anggaran sebagaimana yang didalilkan pemohon, Risky mengatakan efisiensi anggaran bisa diupayakan melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital terutama pada saat tahapan-tahapan pemilu.

Permohonan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian Undang-Undang Pemilu diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Para pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem Pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak calon legislatif pragmatis yang hanya bermodalkan kepopuleran tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik.***

Berita Terkait

Pergantian Kepemimpinan PKS Berlangsung Demokratis, Sohibul dan Al Muzammil Yusuf Muncul Sebagai Pemenang
Yahidin Umar Kritik Romahurmuzy Soal Kandidat Luar, PPP Diwarnai Konflik Menjelang Muktamar 2025
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman
SBY ke KIM Ajak Bersatu dalam Hati, Loyal Penuh kepada Pemimpin, Jangan ada yang Mendua Hati
Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo, Ini Penjelasan Gerindra
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:18 WIB

Pergantian Kepemimpinan PKS Berlangsung Demokratis, Sohibul dan Al Muzammil Yusuf Muncul Sebagai Pemenang

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:31 WIB

Yahidin Umar Kritik Romahurmuzy Soal Kandidat Luar, PPP Diwarnai Konflik Menjelang Muktamar 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:00 WIB

Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya

Senin, 28 April 2025 - 07:47 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:33 WIB

Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman

Berita Terbaru