KILASNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kasus ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan tersangka akan segera menjalani persidangan.
“Hari ini selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap adalah dugaan penerimaan gratifikasi,” jelas Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Tolak Bayar Restitusi, Rafael Alun Trisambodo Sebut Aset dan Rekening Keluarga Diblokir KPK
Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkar perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Optimisme Pasar Kembali Bergelora, CSA Index Tunjukkan Tren Pemulihan yang Konsisten
Saat ini tersangka masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Agustus.
“Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali Fikri.
Selain kasus gratifikasi, dalam pengembangan penyidikan Rafael Alun Trisambodo juga disangkakan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ali Fikri, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkasnya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
“Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” tukas Ali Fikri.***