KILASNEWS.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan telah melakukan revisi terkait LHKPN-nya dan meminta maaf atas kesalahan yang membuat kegaduhan publik.
“Kami sudah revisi (LHKPN) dan saya minta maaf juga hal ini membuat kegaduhan di publik.”
“Prinsipnya saya sejak menjadi menteri akan menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi,” kata Dito Ariotedjo.
Sebelumnya, dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp 282 miliar, yang diantaranya lima harta kekayaannya berasal dari hadiah dengan total Rp 162 miliar.
Baca Juga:
CSA Index Februari 2025: IHSG Terimbas Sentimen Global, Pasar Modal Butuh Kejelasan Kebijakan
Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik, Begini Tudngan PT MNC Land Lido
Baca artikel lainnya di sini: Inilah Asal-usul dan Kronologi Nama Menpora Dito Ariotedjo Disebut dalam Perkara Dugaan Korupsi BTS 4G
Dito Ariotedjo menjelaskan kesalahan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masuk dalam status hadiah senilai Rp 162 miliar.
Kesalahan mengenai LHKPN miliknya terjadi karena perbedaan definisi mengenai hibah dan hadiah yang sebelumnya diberikan oleh mertuanya kepada istrinya sebelum menikah.
“Jadi memang ada beberapa aset yang diberikan oleh bapak mertua saya kepada istri saya, sebelum kami menikah. Waktu itu kami diskusi kalau hibah harus mengubah nama.”
Baca Juga:
IBL TV Ungkap Kisah Perjuangan Atlet dengan Mini Series “KITA”
Grease The Musical di Jakarta: Drama, Romansa, dan Musik Legendaris dalam Satu Pertunjukan
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
“Definisi hadiah dari KPK itu diberikan kepada pejabat negara yang memperoleh penghargaan atau doorprize. Sementara definisi dari saya dulu bukan begitu.”
“Setelah didalami ternyata cocoknya (LHKPN saya) hibah tanpa akta,” kata Menpora Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo menyampaikan hal itu dalam jumpa pers dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan LHKPN dari Menpora Dito masuk dalam tahap klarifikasi karena ditemukan adanya ketidakcocokan pelaporan.
Baca Juga:
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
“Jadi Pak Menteri ini (Dito) LHKPN masuk namanya klarifikasi. Sepanjang sejarah KPK tidak ada yang melaporkan hadiah sebesar ini.”
“Kolom hadiah itu kami sediakan kalau penyelenggara negara dapat hadiah undian, penghargaan atau apa,” kata Pahala Nainggolan.***