KILASNEWS.COM – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza menegaskan bahwa partainya mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.
“PKB mengusung Prabowo sebagai capres. Itu harus dicatat,” kata Faisol di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.
Dukungan itu, kata dia, diberikan setelah PKB intens melakukan komunikasi dengan Partai Golkar dalam rangka membentuk Koalisi Besar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Reaksi OJK Ketika Pinjaman Datang Tanpa Diminta, Diduga Scam Pinjaman Digital Bermodus Error
PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencananya, koalisi ini menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Faisol tidak menampik jika Golkar masih berpegang pada keputusan Munas Golkar untuk mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai capres. PKB memutuskan mengusung Prabowo bersama Gerindra.
Baca artikel menarik lainnya di sini: PKB Tunggu Prabowo Subianto dan Gus Muhaimin Umumkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wapres
Baca Juga:
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
“PKB dan Gerindra memutuskan mengusung Prabowo sebagai capres. Ini dalam proses supaya tuntas pembicaraan di awal, memang sangat penting dan krusial,” katanya menegaskan.
Menurut dia, kesepakatan mendukung Prabowo sebagai capres diputuskan dengan pertimbangan yang matang.
“Kami dari awal sudah berbicara hati ke hati usung Prabowo sebagai capres, saat ini lagi dibahas, nanti keputusannya oleh para petinggi partai,” katanya menegaskan.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***