Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Hendri Satrio: Hakim PN Jakpus Terlalu Berani

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 Maret 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik dan pendiri lembaga survei Kedai Kopi, Hendri Satrio. (Dok. Kedaikopi.co)

Pengamat politik dan pendiri lembaga survei Kedai Kopi, Hendri Satrio. (Dok. Kedaikopi.co)

KILASNEWS.COM – Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio menyatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu 2024 bersikap terlalu berani dan menempatkan Pemerintah sebagai tertuduh.

“Kalau lihat hakimnya, hakimnya pemberani sekali karena akhirnya menempatkan, dia berani menempatkan Pemerintah sebagai tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat,” kata Hendri Satrio dalam diskusi “Jalan Terjal Pemilu 2024” di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Namun demikian, Hendri mengapresiasi sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang langsung memberikan reaksi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau banyak yang memuji Prof. Mahfud, saya juga memuji Menkopolhukam itu; karena kemudian langsung bereaksi dan memberikan statement yang menyatakan bahwa ini tuh tidak tepat, tidak benar,” tambahnya.

Penundaan Pemilu 2024, menurut Hendri, merupakan tindak yang tidak benar karena melawan undang-undang (UU).

“Melawan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, melawan sebuah aturan negara yang sebetulnya sudah harus disepakati semua, begitu,” katanya.

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda merupakan putusan aneh sekaligus mengejutkan.

“Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,” ujar Feri.

Keputusan paling dahsyat ialah putusan majelis hakim tersebut juga melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.***

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret
Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga
Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Dua Anggota DPR Diduga Terima Dana Miliaran
Gerindra Susun Formasi Baru, Kekuatan Politik Prabowo Kian Terkonsolidasi
Jokowi dan Kaesang Tak Rebutan Kursi PSI 1: Politik atau Komedi?
Pergantian Kepemimpinan PKS Berlangsung Demokratis, Sohibul dan Al Muzammil Yusuf Muncul Sebagai Pemenang
Yahidin Umar Kritik Romahurmuzy Soal Kandidat Luar, PPP Diwarnai Konflik Menjelang Muktamar 2025

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 11 September 2025 - 15:07 WIB

Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret

Senin, 1 September 2025 - 13:59 WIB

Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:00 WIB

Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Dua Anggota DPR Diduga Terima Dana Miliaran

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:11 WIB

Gerindra Susun Formasi Baru, Kekuatan Politik Prabowo Kian Terkonsolidasi

Berita Terbaru

Pers Rilis

Sundown Markette Jadi Surga Kuliner Ramadan di GBK

Jumat, 13 Mar 2026 - 19:26 WIB