KILASNEWS.COM – Oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Praka ANG yang menendang motor seorang wanita di Jatiwarna, Kota Bekasi, telah diberikan sanksi disiplin dan ditahan.
“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya,” ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Selasa 25 April 2023.
Menurut Julius, kasus Praka ANG yang merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat saat ini ditindaklanjuti oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.
Baca konten menarik lainnya, di sini: Akhirnya Oknum Prajurit akan Diberi Sanksi, Sempat Viral Tendang Pemotor Wanita di Bekasi
Baca Juga:
Disita KPK, Mobil Milik Ridwan Kamil yang Bermerek Mercedes-Benz Belum Dibawa ke Jakarta
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Termasuk Kapolda Gorontalo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Julius menambahkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait dengan kasus tersebut menyampaikan permohonan maafnya dan juga menyesalkan adanya arogansi dari anggotanya.
“Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya pelaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut,” tandasnya.***