KILASNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka AH atas kasus penganiayaan terhadap KA.
Peristiwa penganiayaan tersebut viral di media sosial yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca konten menarik lainnya, di sini: Merusak Semangat Toleransi, Pimpinan BRIN Diminta Tindak Tegas Peneliti AP Hasanuddin
Baca Juga:
IBL TV Ungkap Kisah Perjuangan Atlet dengan Mini Series “KITA”
Grease The Musical di Jakarta: Drama, Romansa, dan Musik Legendaris dalam Satu Pertunjukan
“Hari ini kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara AH terkait dengan LP pelapor atas nama Ken Admiral, pasal yang diterapkan 351 KUHPidana ayat 2 ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 25 April 2023 malam.
Tersangka AH sendiri merupakan anak dari oknum perwira Polri yang bertugas di Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes. Pol. Dudung Adijono, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan sidang etik kepada ayah tersangka.
Kemudian, telah ditemukan adanya pelanggaran etik dan di sanksi penempatan khusus mulai malam ini.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
“Pada dasarnya Propam Pro Aktif apabila ada Anggota yang melakukan pelanggaran, disini AKBP Achirudin Hasibuan melakukan pembiaran tindak pidana penganiayaan.”
“Yang melanggar pasal 13 huruf M Perpol nomor 7/2022 merupakan Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa,” jelasnya.***