FOKUS SIBER – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penangkapan artis Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.
Shinto membenarkan tersangka Nikita Mirzani diamankan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis 21 Juli 2022.
Menurut Shinto, saat penangkapan dilakukan pihak kepolisian membawa tiga personel Polwan, hal itu mengingat tersangka merupakan seorang wanita.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan,” terang Shinto kepada awak media, Kamis 21 Juli 2022.
Baca Juga:
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto
Pihaknya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan mengedepankan sifat humanis dengan menunjukan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penagkapan tersebut.
“Penyidik mengedepan humanis, dengan menujukan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran polwan,” sambungnya.
Masih dari keterangannya, saat penangkapan kepada Nikita Mirzani, apparat keamanan menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan dan menegaskan jika penagkapan dilakukan secara persuasif.
“Menunjukan surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan, kami sampaikan penangkapan dilakukan secara persuasif,” tandasnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, beradar sebuah video di media sosial yang menunjukan Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan.***