FOKUS SIBER – Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B /1966/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video.
“Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa 6 September 2022.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ANS Kosasih atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SAR.
Baca Juga:
Disita KPK, Mobil Milik Ridwan Kamil yang Bermerek Mercedes-Benz Belum Dibawa ke Jakarta
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Termasuk Kapolda Gorontalo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
“Terlapor membuat/melaporkan berita bohong (hox) dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara, kemudian diunggah ke channel YouTube ‘Realita TV’ dengan judul ‘Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen’,” terangnya.
Pihak kepolisian telah memproses laporan tersebut.
Adapun tindakan yang diambil adalah membuat laporan polisi dan membuat tanda bukti laporan.***