KILASNEWS.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa MKD akan menggelar pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal yang dilaporkan mantan anggota DPR RI berinisial AAFS pada pekan ini.
“Sekitar minggu ini, jadi kita berharap ini diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Habiburokhman menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan baik terhadap pelapor maupun terlapor.
Baca Juga:
PKB Beri Tanggapan Usai KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar
Komisioner BNSP, Prof Amilin, Menjadi Narasumber Dalam Workshop Pengembangan LSP Undip
“Percayalah MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk,” ujar Habiburokhman.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Jika Pilpres Dilakukan Hari Ini: Prabowo Subianto 39,5 Persen, Ganjar 32,8 Persen dan Anies 21,9 Persen
Terpisah, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan.
Baik di Bareskrim Polri maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait aduan dugaan tindakan seksual secara verbal.
Baca Juga:
Pertarungan Bintang Dunia di BDMNTN-XL Jakarta, Jangan Lewatkan! Dapatkan Tiket Anda Sekarang
“Di mana pun harus dong, itu kewajiban sebagai warga negara, MKD, Bareskrim, manapun klarifikasi atau apa pun pertanyaannya,” kata Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa komitmen kehadirannya itu lantaran dirinya merupakan pribadi yang taat hukum sehingga bukan didasari karena dorongan dari Partai NasDem.
“Tidak, itu adalah kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati,” ujar Sugeng Suparwoto.
Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap AAFS untuk klarifikasi pada Rabu (14/6/2023).
Baca Juga:
Buronan Otoritas Pemerintah Filipina, Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang
“Panggilan klarifikasi ini ingat, belum LP loh, belum laporan polisi (LP) ini, baru aduan masyarakat lantas diklarifikasi, itu tanggal 14, bukan BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Sugeng Suparwoto.
Sebelumnya, Jumat (9/6/2023), mantan anggota DPR RI berinisial AAFS mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta.
Hal itu erkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.***