KILASNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil pengusutan tersebut ditemukan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi mencapai triliunan rupiah.
“Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih,” ujar Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi, Kamis 13 Juli 2023.
Ivan menambahkan, transaksi sebesar Rp15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.
Baca Juga:
IBL TV Ungkap Kisah Perjuangan Atlet dengan Mini Series “KITA”
Grease The Musical di Jakarta: Drama, Romansa, dan Musik Legendaris dalam Satu Pertunjukan
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail transaksi dimaksud.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Bareskrim Polri Panggil Lagi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Kasus Dugaan Penistaan Agama
Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.
Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
“Masih proses, masih didalami,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu 12 Juli 2023.
Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang.
Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.***