Modus Jual kepada 2 Orang, Polisi Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Kawasan Puncak

- Pewarta

Minggu, 21 Agustus 2022 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria diamankan oleh Polres Bogor terkait penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (Dok. Polres Bogor)

Seorang pria diamankan oleh Polres Bogor terkait penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (Dok. Polres Bogor)

FOKUS SIBER – Polres Bogor mengamankan pria berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pelaku dapat menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1.232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

“Tanah itu dijual Rp 315 juta,” kata Iman dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Selanjutnya, korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual tersebut untuk melakukan pengecekan.

Di atas tanah sudah terdapat rumah yang diakui oleh pelaku adalah rumah miliknya.

“Korban SG berminat dan sepakat yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat.”

“Dibuatkan PJB, diserahkan uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan dan kwitansi,” jelasnya.

Ketika korban SG akan menguasai tanah, terdapat orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut dengan mengaku telah membelinya sejak 2013 yakni korban DD dan NN.

Tanah tersebut diakui kedua korban dibeli dari pelaku SG atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Upaya Tingkatkan Pemahaman Investasi Masyarakat
Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi
Dishub Atur Akses Parkir Penutupan FORNAS di Mataram
Viral Surat Dukungan Kementerian UMKM untuk Istri Menteri, KPK Turun Tangan
Eks Direksi BRI Terseret Kasus Korupsi EDC, Investor Pantau Risiko Reputasi
Bobby Nasution Bisa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur Sumut
Dugaan Korupsi Chromebook, Nama Nadiem Makarim Terseret Kejagung
Uang Tunai Rp915 Miliar Ditemukan: Kejutan dari Laci Pejabat MA

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:57 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Upaya Tingkatkan Pemahaman Investasi Masyarakat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Dishub Atur Akses Parkir Penutupan FORNAS di Mataram

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:14 WIB

Viral Surat Dukungan Kementerian UMKM untuk Istri Menteri, KPK Turun Tangan

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:51 WIB

Eks Direksi BRI Terseret Kasus Korupsi EDC, Investor Pantau Risiko Reputasi

Berita Terbaru