KILASNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan banyak pelanggaran di sektor pertambangan.
Termasuk yang tak sesuai dengan kaidah norma, serta melenceng dari dokumen awal, selain illegal mining.
Dikutip Infoesdm.com, menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/10/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada yang dicurigai izinnya backdeck (di balik meja/ilegal). Banyak itu.”
“Ada juga dicurigai tumpang tindih. Semuanya selama ini kan lewat PTUN. Itu bagus juga.”
“Tapi alangkah lebih bagusnya secara komprehensif kalau kita punya ada satu Ditjen Gakkum untuk melakukan penegakan aturan,” kata dia.
Terkait hal itu, Bahlil Lahadalia mengusulkan dibentuknya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian ESDM.
Baca Juga:
5 Alasan Hotel di Sudirman Bisa Jadi Pilihan Saat Liburan ke Jakarta
Keunggulan Menggunakan DOKU Payment Gateway untuk Transaksi Online Aman dan Cepat
Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
Tak hanya ilegal, disampaikan Bahlil alasan dirinya mengusulkan pembentukan direktorat baru ini karena masih ditemukan dokumen tambang yang tumpang tindih.
Dirinya menyampaikan, tugas dari ditjen tersebut nantinya tak hanya sebatas menegakkan hukum saja.
Melainkan turut melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pelanggaran di sektor pertambangan.
“Jadi penyidik selama ini bukan di kami, makannya banyak sekali angin masuk di kantor ini.”
Baca Juga:
Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret
Gaza Riviera: Impian Kota Megah Senilai Rp1.642 Triliun
Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga
“Kalau penyidiknya di kami, orang ini kan yang ngerti peta, tender, dan izin,” kata dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jabarraya.com dan Topikindonesia.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Baca Juga:
Aturan Baru LPG 3 Kg Pakai NIK, DPR Pastikan Masyarakat 3T Tak Terganggu
Skema Subsidi LPG 3 Kg Berubah: Pembelian Harus Pakai NIK Mulai 2026
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.










