KILASNEWS.COM – Awalnya pasangan suami istri ini tengah berboncengan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tiba-tiba pasangan suami SP (32) dan istri LH (32) sempat terlibat cekcok mulut.
Pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka.
Dalam kondisi terluka, sang suami yang jadi korban meminta tolong warga sekitar.
Baca Juga:
Turunkan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag Sebut Gerai Maritim Berperan
Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
Pengumuman Pengurus Kadin Disebut Langgar Kesepakatan antara Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie
Masyarakat yang datang kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Jatiuwung.
Baca artikel menarik lainnya di sini: DPMD Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kades Terpilih
Kisah tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 31 Mei 2023.
Mendapatkan informasi ini polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Baca Juga:
Dorong Petani Tanam di Bulan Oktober 2024, Wamentan Sudaryono Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman
Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif LH menusuk korban.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung,” kata Zain Dwi Nugroho.
Kasus penusukan tersebut terjadi di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
“Pwlaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkap
Baca Juga:
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto
Polisi juga telah mengamankan seorang wanita berinisial LH (32), pelaku penusukan terhadap suaminya menggunakan pisau dapur.
Akibat peristiwa itu pria inisial SP (32) mengalami luka di bagian leher dan punggung.
Atas perbuatannya, pelaku LH akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.***