Berikut Ini Kronologi Istri Tusuk Suami hingga Terluka Saat Bersama Cari Kontrakan di Kota Tangerang

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penusukan. (Dok. KIlasnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Penusukan. (Dok. KIlasnews.com/M. Rifai Azhari)

KILASNEWS.COM  – Awalnya pasangan suami istri ini tengah berboncengan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tiba-tiba pasangan suami SP (32) dan istri LH (32) sempat terlibat cekcok mulut.

Pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi terluka, sang suami yang jadi korban meminta tolong warga sekitar.

Masyarakat yang datang kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Jatiuwung.

Baca artikel menarik lainnya di sini: DPMD Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kades Terpilih

Kisah tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 31 Mei 2023.

Mendapatkan informasi ini polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif LH menusuk korban.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung,” kata Zain Dwi Nugroho.

Kasus penusukan tersebut terjadi di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Pwlaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkap

Polisi juga telah mengamankan seorang wanita berinisial LH (32), pelaku penusukan terhadap suaminya menggunakan pisau dapur.

Akibat peristiwa itu pria inisial SP (32) mengalami luka di bagian leher dan punggung.

Atas perbuatannya, pelaku LH akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.***

Berita Terkait

PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW
Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia
BNSP dan BNPT Sepakati Pembentukan LSP untuk Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana Nasional

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:14 WIB

PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:39 WIB

Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB