KILASNEWS.COM – Kejaksaan Agung melaporkan telah melakukan pemeriksaan terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah pada Jumat, 22 Maret 2024.
Pihak PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan pihak PT Refined Bangka Tin Wilayah Belitung juga turut diperiksa.
Demikian, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Ketut Sumedana.
Adapun para saksi yang diperiksa itu adalah PTR selaku Pegawai PT RBT Wiayah Belitung dan FL selaku Owner PT TIN.
Penyidik mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk melalui keduanya.
Baca artikel lainnya di sini : Menang Pilpres 2024, Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon
Baca Juga:
Batal Hadir di G7, Prabowo Dikejar Agenda Strategis Lintas Negara
Sistem Hukum Tak Adil Cikal Perang Saudara: Pidato Presiden Prabowo Subianto Jadi Alarm untuk Bangsa
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi.
Baca artikel lainnya di sini :Menteri Koordinator Luhut Panjaitan Minta Pembayaran Klaim Minyak Goreng Sesuai Verifikasi Sucofindo
Dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Baca Juga:
Yahidin Umar Kritik Romahurmuzy Soal Kandidat Luar, PPP Diwarnai Konflik Menjelang Muktamar 2025
Dugaan Gratifikasi di Kemenaker: KPK Sita 13 Kendaraan Termasuk Mobil dan Motor
Reaksi OJK Ketika Pinjaman Datang Tanpa Diminta, Diduga Scam Pinjaman Digital Bermodus Error
Adapun tersangka ke-14 yang ditetapkan adalah ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk.
“Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021.”
“Ddan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (13/3/2024).
Menurut Ketut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Dia menyebut tersangka ALW saat ini tidak ditahan karena tengah ditahan di perkara lain.
“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan.”
Baca Juga:
PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
“Dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis, Harianindonesia.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiidn.com dan Harianbanten.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.