Lakukan Praktek Pungli Pendaftaran Tanah, Inilah 4 Pejabat di Kabupaten Tangeran

- Pewarta

Rabu, 6 Juli 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Pejabat di Kabupaten Tangerang Ini Pungli Pendaftaran Tanah. (Pexels.com/kindel media)

4 Pejabat di Kabupaten Tangerang Ini Pungli Pendaftaran Tanah. (Pexels.com/kindel media)

FOKUS SIBER – Empat orang pejabat daerah Kabupaten Tangerang ditangkap pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana korupsi karena terlibat pemungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa Tahun 2020-2021,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu 6 Juli 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, keempat orang pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.

Romdhon menuturkan, pihak kepolisian mengetahui kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pada 2020-2021 dan kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan.

Diketahui dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut terdapat 1.316 saksi dan korban serta mengakibatkan kerugian dengan total mencapai Rp 2 miliar dengan alasan sebagai biaya tambahan agar bisa mendaftar dalam program PTSL dengan kisaran biaya tambahan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

“Untuk yang kita periksa sebagai saksi dan korban ini sejumlah 1.319 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp2 Miliar,” ungkapnya.

“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkat dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000, kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lainnya.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.***

Berita Terkait

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW
Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia
BNSP dan BNPT Sepakati Pembentukan LSP untuk Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana Nasional
Indo Build Tech 2024: Kodai Door Tampilkan Pintu Baja Motif Kayu dan Fitur Knock Down
Polisi Beberkan 2 Motif dalam Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Anak di Kawasan Bekasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD Disetujui, Laporan Kinerja Pengurus Tahun 2023 Diterima DPW

Kamis, 19 September 2024 - 14:44 WIB

Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:04 WIB

BNSP dan BNPT Sepakati Pembentukan LSP untuk Auditor Pelindungan Sarana dan Prasarana Nasional

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:29 WIB

Indo Build Tech 2024: Kodai Door Tampilkan Pintu Baja Motif Kayu dan Fitur Knock Down

Senin, 10 Juni 2024 - 07:50 WIB

Polisi Beberkan 2 Motif dalam Kasus Pembunuhan dan Pencabulan Anak di Kawasan Bekasi

Berita Terbaru