Pergolakan Politik: SK Baru Gerindra dan Ancaman Gugurnya 50 CALEG

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Peresmian kantor DPC GERINDRA Kota Bekasi Jalan Jendral Sudirman Kavling 32 Blok I-G, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu, 27 Desember 2023. (Doc.Ist)

Foto : Peresmian kantor DPC GERINDRA Kota Bekasi Jalan Jendral Sudirman Kavling 32 Blok I-G, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu, 27 Desember 2023. (Doc.Ist)

KILASNEWS.COM – DPC Partai Gerindra Kota Bekasi menghadapi goncangan serius, dimana 50 Calon Legislatif (CALEG) mereka untuk DPRD Kota Bekasi berpotensi gugur.

Hal ini disebabkan oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) baru dari DPP Partai Gerindra, Nomor: 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023, tanggal 22 September 2023, yang menetapkan susunan kepengurusan DPC Kota Bekasi.

Keputusan ini menggantikan SK sebelumnya, Nomor: 04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019, tanggal 16 April 2019, dengan nama R.Eko Setyo Pramono, SE sebagai Ketua DPC.

Kronologi Perubahan Kepengurusan: Dualisme yang Mengancam

  1. SK baru tersebut seharusnya menjadi dasar untuk Penandatanganan Berita Acara dan Penetapan CALEG dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober 2023. Namun, kendati telah diterbitkan sejak 22 September 2023, SK baru baru diserahkan dari DPD Partai Gerindra Jawa Barat kepada Ketua yang baru pada 12 Desember 2023.
  2. Jika SK baru tersebut diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), konsekuensinya akan sangat serius. SK tersebut mencabut secara tegas SK sebelumnya, dan jika KPU menerima SK baru tersebut, seluruh CALEG Partai Gerindra Kota Bekasi dianggap tidak sah. Alasan utamanya adalah bahwa tanggal lahir SK baru jauh sebelum Penandatanganan Berita Acara dan Penetapan CALEG.
  3. Meski demikian, muncul permasalahan yang semakin membingungkan. SK baru tersebut ternyata belum terdaftar di SIPOL maupun SILON KPU, bertentangan dengan Peraturan KPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c. Ini berarti, menurut peraturan tersebut, Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang terdaftar dan diakui oleh KPU.

Tanggapan dan Tuntutan: KPU dan Bawaslu Kota Bekasi Diminta Bertindak Tegas

Disarankan agar KPU bersikap tegas menolak SK baru tersebut karena tidak terdaftar di SIPOL maupun SILON KPU, sesuai dengan PKPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c.

Hal ini dapat menggugurkan seluruh CALEG Partai Gerindra Kota Bekasi.

Bawaslu Kota Bekasi juga diharapkan ikut mengambil peran dalam mengawasi segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi dalam bentuk apapun.

Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan potensi ketidakstabilan dalam tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 di Kota Bekasi.

Berita Terkait

Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman
SBY ke KIM Ajak Bersatu dalam Hati, Loyal Penuh kepada Pemimpin, Jangan ada yang Mendua Hati
Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo, Ini Penjelasan Gerindra
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Megawati dan Tutut Soeharto, HUTnya Sama
DPP Partai Bulan Bintang Periode 2025 – 2030 Dipimpin oleh Keponakan Yusril Ihza Mahendra
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:00 WIB

Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya

Senin, 28 April 2025 - 07:47 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:33 WIB

Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:05 WIB

SBY ke KIM Ajak Bersatu dalam Hati, Loyal Penuh kepada Pemimpin, Jangan ada yang Mendua Hati

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:09 WIB

Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo, Ini Penjelasan Gerindra

Berita Terbaru