Pergolakan Politik: SK Baru Gerindra dan Ancaman Gugurnya 50 CALEG

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Peresmian kantor DPC GERINDRA Kota Bekasi Jalan Jendral Sudirman Kavling 32 Blok I-G, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu, 27 Desember 2023. (Doc.Ist)

Foto : Peresmian kantor DPC GERINDRA Kota Bekasi Jalan Jendral Sudirman Kavling 32 Blok I-G, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu, 27 Desember 2023. (Doc.Ist)

KILASNEWS.COM – DPC Partai Gerindra Kota Bekasi menghadapi goncangan serius, dimana 50 Calon Legislatif (CALEG) mereka untuk DPRD Kota Bekasi berpotensi gugur.

Hal ini disebabkan oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) baru dari DPP Partai Gerindra, Nomor: 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023, tanggal 22 September 2023, yang menetapkan susunan kepengurusan DPC Kota Bekasi.

Keputusan ini menggantikan SK sebelumnya, Nomor: 04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019, tanggal 16 April 2019, dengan nama R.Eko Setyo Pramono, SE sebagai Ketua DPC.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Perubahan Kepengurusan: Dualisme yang Mengancam

  1. SK baru tersebut seharusnya menjadi dasar untuk Penandatanganan Berita Acara dan Penetapan CALEG dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober 2023. Namun, kendati telah diterbitkan sejak 22 September 2023, SK baru baru diserahkan dari DPD Partai Gerindra Jawa Barat kepada Ketua yang baru pada 12 Desember 2023.
  2. Jika SK baru tersebut diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), konsekuensinya akan sangat serius. SK tersebut mencabut secara tegas SK sebelumnya, dan jika KPU menerima SK baru tersebut, seluruh CALEG Partai Gerindra Kota Bekasi dianggap tidak sah. Alasan utamanya adalah bahwa tanggal lahir SK baru jauh sebelum Penandatanganan Berita Acara dan Penetapan CALEG.
  3. Meski demikian, muncul permasalahan yang semakin membingungkan. SK baru tersebut ternyata belum terdaftar di SIPOL maupun SILON KPU, bertentangan dengan Peraturan KPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c. Ini berarti, menurut peraturan tersebut, Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang terdaftar dan diakui oleh KPU.

Tanggapan dan Tuntutan: KPU dan Bawaslu Kota Bekasi Diminta Bertindak Tegas

Disarankan agar KPU bersikap tegas menolak SK baru tersebut karena tidak terdaftar di SIPOL maupun SILON KPU, sesuai dengan PKPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c.

Hal ini dapat menggugurkan seluruh CALEG Partai Gerindra Kota Bekasi.

Bawaslu Kota Bekasi juga diharapkan ikut mengambil peran dalam mengawasi segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi dalam bentuk apapun.

Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan potensi ketidakstabilan dalam tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 di Kota Bekasi.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret
Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga
Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Dua Anggota DPR Diduga Terima Dana Miliaran
Gerindra Susun Formasi Baru, Kekuatan Politik Prabowo Kian Terkonsolidasi
Jokowi dan Kaesang Tak Rebutan Kursi PSI 1: Politik atau Komedi?
Pergantian Kepemimpinan PKS Berlangsung Demokratis, Sohibul dan Al Muzammil Yusuf Muncul Sebagai Pemenang
Yahidin Umar Kritik Romahurmuzy Soal Kandidat Luar, PPP Diwarnai Konflik Menjelang Muktamar 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 11 September 2025 - 15:07 WIB

Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret

Senin, 1 September 2025 - 13:59 WIB

Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:00 WIB

Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Dua Anggota DPR Diduga Terima Dana Miliaran

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:11 WIB

Gerindra Susun Formasi Baru, Kekuatan Politik Prabowo Kian Terkonsolidasi

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB