KILASNEWS.COM – Pengacara Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa
Menurut Hendra Effendi , usai pemeriksaan klarifikasi Senin 3 Juli 2023 lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan.
Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.
“Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis 6 Juli 2023 atau Rabu 5 Juli 2023 secepatnya.”
Baca Juga:
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
“Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra Effendi.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Fokus Penyidikan Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Belum Mengarah ke Kasus 256 Rekening Panji Gumilang
Hendra Effendi pun telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini.
Namun dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Baca Juga:
Usai Resmi Dipecat PDI Perjuangan, Budi Arie Setiadi Sebut Banyak Partai yang Mau Tampung Jokowi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani.
“Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” imbuh Djuhandhani di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2).
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Begini Karifikasi Artis Jennifer Coppen Soal Kedekatannya dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia
Pada gelar perkara awal, Senin (3/7/2023), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.***