KILASNEWS.COM – Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kontroversial.
Dengan peraturan itu, Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi UU yang konstitusional.
Tapi, mengapa Presiden Jokowi seperti ngotot benar menggoalkan Omnibus Law/UU Cipta Kerja?
Baca konten lebih lanjut di sini: Perppu Cipta Kerja Kontroversial, Presiden Sedang Bermain-main dengan Konstitusi
Baca Juga:
Termasuk Kapolda Gorontalo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
CSA Index Maret 2025 di Tengah Volatilitas Pasar: Pelaku Usaha Optimis Insentif Pemerintah Berdampak
Artikel ini dikutip dari media online Arahnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.***