KILASNEWS.COM – Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kontroversial.
Dengan peraturan itu, Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi UU yang konstitusional.
Tapi, mengapa Presiden Jokowi seperti ngotot benar menggoalkan Omnibus Law/UU Cipta Kerja?
Baca konten lebih lanjut di sini: Perppu Cipta Kerja Kontroversial, Presiden Sedang Bermain-main dengan Konstitusi
Baca Juga:
Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK
Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0
Artikel ini dikutip dari media online Arahnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.***