DPR Minta Hentikan Eksploitasi Tambang Batu Bara yang Merusak dan Merugikan Negara

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dan Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono  saat menertibkan kawasan tambang batu bara. (Dok. DPR.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dan Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono saat menertibkan kawasan tambang batu bara. (Dok. DPR.go.id)

KILASNEWS.COM – Komisi IV DPR RI bersama dengan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan kawasan tambang batu bara yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Perusahaan ini telah beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyesalkan bahwa eksploitasi tambang batu bara telah yang merusak lingkungan dan ekosistem alam, dan pastinya merugikan negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa perlunya turun tangan negara untuk menghukum setegas-tegasnya.

“Keluhan masyarakat, seperti sumber air yang bermasalah, jalan yang berlubang dan berbahaya buat masyarakat. Kita mendorong kepada pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.” “

“Selain itu, memberikan ruang lingkup pemerintah dan aparatnya untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata ataupun pidana,” pungkas Andi saat diwawancarai Parlementaria, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 25 Januari 2023.

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono juga menambahkan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain, baik itu pemerintah, Kepolisian bahkan Kejaksaan.

Diperlukan sinergi yang sigap dari seluruh instrumen yang berkaitan. Dimana salah satu kasus ditemui ialah perusahaan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ia harap agar kasus ini bisa cepat diproses secara hukum.

“Tadi saat kami tinjau salah satu kawasan tambang batu bara disini, salah satu operator menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah ada.”

“Namun, kami melihat kesalahan dimana perusahaan seharusnya memiliki IPPKHnya terlebih dahulu, kemudian IUP baru dikeluarkan.”

“Karena itu, hari ini pun kali langsung berikan penyegelan dikawasan ini,” tegasnya.

Komisi IV DPR RI akan menidaklanjuti kasus ini melalui rapat kerja gabungan dengan seluruh instrumen terkait.

Tentu saja, sekaligus menginventarisir dan mengusulkan penyegelan terhadap tambang di kawasan hutan yang belum ada izinnya.

Intinya, Komisi IV mendorong pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Lingkungan dan Kehutan.***

Berita Terkait

Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
Aturan Baru LPG 3 Kg Pakai NIK, DPR Pastikan Masyarakat 3T Tak Terganggu
Skema Subsidi LPG 3 Kg Berubah: Pembelian Harus Pakai NIK Mulai 2026
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
50 Tahun Diplomasi, Indonesia-Peru Luncurkan Babak Baru Kerja Sama Ekonomi
Strategi Kombinasi Press Release Organik dan Berbayar untuk Komunikasi Efektif
Edukasi Lintas Negara: PIEP Hadirkan STEM untuk Anak Migran
Surat Dinas Istri Menteri UMKM Bikin Geger! KPK Gerak Cepat Panggil Maman

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 07:35 WIB

Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:56 WIB

Aturan Baru LPG 3 Kg Pakai NIK, DPR Pastikan Masyarakat 3T Tak Terganggu

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Skema Subsidi LPG 3 Kg Berubah: Pembelian Harus Pakai NIK Mulai 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:26 WIB

50 Tahun Diplomasi, Indonesia-Peru Luncurkan Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

Berita Terbaru