PEMERINTAh Indonesia siap memberlakukan aturan baru: mulai 2026, pembelian gas elpiji 3 kg harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ini adalah upaya konkret memastikan subsidi energi—terutama LPG subsidi—hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat mampu—khususnya kelompok desil 8, 9, dan 10—tidak lagi menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun depan iya (menggunakan NIK). Jadi ya kalian jangan pakai elpiji 3 kg lah,” ujar Bahlil dengan nada tegasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam kesempatan lain, Bahlil menjelaskan, “Nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah APBN disahkan.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa pelaksanaan kebijakan akan berlandaskan data akurat dan terintegrasi.
Baca Juga:
Kasus Agusrin Muncul Lagi: SP3 Disebut Sudah Terbit dan PK MA Ditolak
KOPLING 2025 Jadi Ruang Pertunjukan UMKM dan Musik Nasional, Akses Publik Diperluas
5 Alasan Hotel di Sudirman Bisa Jadi Pilihan Saat Liburan ke Jakarta
Mengapa Mekanisme Ini Diperlukan Sekarang?
Sejumlah kementerian dan lembaga menilai bahwa penyaluran subsidi energi selama ini belum tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa subsidi yang diberikan secara terbuka memungkinkan masyarakat mampu juga menikmatinya.
Ia menjanjikan mekanisme baru berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tengah berupaya menjadikan subsidi lebih akurat dan adil, menggunakan data dari BPS sebagai tolok ukur kebutuhan sesungguhnya.
Baca Juga:
Keunggulan Menggunakan DOKU Payment Gateway untuk Transaksi Online Aman dan Cepat
Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret
Bagaimana Skema Ini Akan Dijalankan?
Pemerintah belum membeberkan secara detail teknis pelaksanaannya. Namun, beberapa hal telah dikemukakan:
Pengendalian dilakukan melalui kuota berbasis komoditas dan data tunggal dari BPS.
Proses administratif akan diatur lebih lanjut setelah APBN 2026 disahkan.
Jika berhasil diterapkan, kebijakan ini memungkinkan pengalihan subsidi kepada mereka yang lebih membutuhkan dan mengurangi risiko penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh masyarakat mampu.
Meski demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan administrasi: pendataan, verifikasi NIK, serta distribusi berbasis kuota yang transparan dan akuntabel.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Baca Juga:
Gaza Riviera: Impian Kota Megah Senilai Rp1.642 Triliun
Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga
Aturan Baru LPG 3 Kg Pakai NIK, DPR Pastikan Masyarakat 3T Tak Terganggu
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center












