KILASNEWS.COM – Banding yang diajukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar, menambah berat masa hukumannya dibalik bui (Penjara).
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memvonis Rahmat Effendi dengan masa hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ia divonis 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi.
“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 14 Desember 2022.
Namun begitu, Ali Fikri mengaku pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.
Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodasi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.
Baca Juga:
5 Alasan Hotel di Sudirman Bisa Jadi Pilihan Saat Liburan ke Jakarta
Keunggulan Menggunakan DOKU Payment Gateway untuk Transaksi Online Aman dan Cepat
Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
“Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” ungkapnya.***