KILASNEWS.COM – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah.
Terkait upaya percobaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono, kliennya.
Kamaruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.
Kamaruddin beralasan indikasi dugaan pemerasan para pknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada pihak berperkara.
Baca Juga:
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
“Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin memberikan keterangannya kepada awak media, Sabtu, 3 Desember 2022.
Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari.
Lalu mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman.
Baca Juga:
Usai Resmi Dipecat PDI Perjuangan, Budi Arie Setiadi Sebut Banyak Partai yang Mau Tampung Jokowi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
Dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Kamaruddin menyebut dugaannya bukan tanpa dasar. Ia mengatakan, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
“Misal, jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Begini Karifikasi Artis Jennifer Coppen Soal Kedekatannya dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia
“Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan.”
“Karena itu kami meminta LHKPK memeriksanya,” tegasnya.
Informasi intelijen yang sampai kepadanya, kata Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya.
Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.
Kapuspenkum: Semua Sudah Diperiksa
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan.
Pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum nakal dalam kasus dugaan pemerasan Rp 10 di Kejati Jateng.
Hanya saja, Ketut Sumedana tak bersedia membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, dengan alasan prosesnya masih berjalan.
“Sudah dipanggi semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua,” lontar Ketut Sumedana dari ujung telpon saat dihubungi awak media, Sabtu (3/12/2022) sore.
Dia menyebut semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. “Nanti kita sampaikan di media,” katamya.
Kata Ketut Sumedana, tahapan pemeriksaan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan lantaran Agus Hartono sebagai pihak yang ‘menghembuskan’ adanya percobaan pemerasan, tidak hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan.
“Kita sudah memanggil yang merasa dirinya diperas, tapi mereka tidak datang. Kalau gak datang bagaimana kita mau mengklarifikasi?” lontarnya.
“Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan, tinggal dia (pelapor). Mestinya datang dong,” sambungnya.
Untuk mendudukan bagaimana persoalan sebenarnya, Ketut Sumedana berharap Agus Hartono segera datang untuk memenuhi tuduhannya tersebut.
“Laporan itu kan bisa saja hanya laporan tuduhan saja. Bisa saja kan. Sekarang kita lihat pembuktiannya kayak apa?”
“Mereka melapor siapa yang dirugikan, kapan menyerahkan, seperti apa caranya. Kan, harus jelas.”
“Nah, dia dipanggil aja gak datang. Kita sudah panggil mereka. Seminggu yang lalu kita sudah panggil,” ulasnya lagi.
Menimpali Kapuspen Kejagung, Agus Hartono yang dihubungi via selularnya membenarkan ketidakhadirannya saat akan dilakukan klarifikasi.
Akan tetapi, dijelaskan Agus Hartono, ketidakhadirannya bukan lantaran dirinya tidak mau datang.
Namun lantaran, jadwal undangan yang disampaikan pihak kejaksaan berbarengan waktunya dengan putusan praperadilan.
“Perlu saya klarifikasi, saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang.”
“Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan,” tegasnya.
Agus mempertanyakan sikap kejaksaan yang dinilainya tidak menghormati putusan hukum pengadilan.
“Terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya mestinya pihak kejaksaan mengeluarkan SP3, karena status tersangka yang melekat pada saya sudah gugur lewat putusan pengadilan,” ujarnya.
Agus mengatakan dirinya siap membeberkan percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum jaksa nakal Kejati pada Selasa, Desember 2022.
“Saya akan hadir pada Selasa nanti,” tegasnya.
Kepada awak media Agus menyatakan dirinya telah menjadi korban kriminalisasi satu sistem hukum yang korup oleh aparatur hukum yang nakal.
Dia merasa dikriminalisasi terkair penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni No. 3334 dan penetapan ijin sita No. 21”.
“Terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa ada pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan ijin penetapan sita,” terang Agus Hartono.
Perlu diketahui, Kejati Jateng menetapkan pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu.
Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa pasti ditetapkan sebagai tersangka.
Namun ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp 5 miliar. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp 10 miliar.
Merasa tak bersalah dan ada yang aneh, tawaran itu ditolak. Agus Hartono tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Agus Hartono pun menggandeng Kamaruddin Simanjuntak atas penetapan tersangkanya ke praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam putusannya, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim Azharyadi.
Eks Kajati Andi Herman ‘Kangkangi’ Prosedur Hukum
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
Hakim Azharyadi menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.***