Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur, KPK Sita Mobil Mewah Terkait Lukas Enembe

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). (Dok. Papua.go.id)

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). (Dok. Papua.go.id)

KILASNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

“Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih detail terkait jenis dan jumlah mobil mewah yang disita oleh KPK.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ali mengungkapkan penyidik KPK hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah terkait dengan tersangka Lukas Enembe.

“Kami dalami dari saksi Suci ini, terkait aset-aset, betul di antaranya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Ali juga mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini, namun belum memberikan keterangan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Upaya Tingkatkan Pemahaman Investasi Masyarakat
Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi
Dishub Atur Akses Parkir Penutupan FORNAS di Mataram
Viral Surat Dukungan Kementerian UMKM untuk Istri Menteri, KPK Turun Tangan
Eks Direksi BRI Terseret Kasus Korupsi EDC, Investor Pantau Risiko Reputasi
Bobby Nasution Bisa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur Sumut
Dugaan Korupsi Chromebook, Nama Nadiem Makarim Terseret Kejagung
Uang Tunai Rp915 Miliar Ditemukan: Kejutan dari Laci Pejabat MA

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:57 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Upaya Tingkatkan Pemahaman Investasi Masyarakat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Dishub Atur Akses Parkir Penutupan FORNAS di Mataram

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:14 WIB

Viral Surat Dukungan Kementerian UMKM untuk Istri Menteri, KPK Turun Tangan

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:51 WIB

Eks Direksi BRI Terseret Kasus Korupsi EDC, Investor Pantau Risiko Reputasi

Berita Terbaru