KILASNEWS.COM – Kejagung menyatakan pihaknya telah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi impor gula.
Kendati demikian Kejagung belum mau mengungkap hasil penggeledahan itu.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu,” ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca artikel lainnya di sini: Mendag Zulkifli Hasan Sebut Impor Indonesia pada Maret 2023 Meningkat Jadi 20,59 Miliar Dolar AS
Terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, dengan modus Kemendag menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah atau (GKM)
Impor itu dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Bibit atau (GKB) kepada pihak pihak yang diduga tidak berwenang.
Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Disita KPK, Mobil Milik Ridwan Kamil yang Bermerek Mercedes-Benz Belum Dibawa ke Jakarta
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan staf nasional.”
“Kementerian Perdagangan diduga telah secara pelanggaran hukum menerbitkan persetujuan import gula,” kata Kuntadi.
“Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan ijin import batas maksimal yang telah diberikan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi akan dipanggilnya Menteri perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan terkait hal ini, Kuntadi belum bisa menyampaikan kepada wartawan.
“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan disini,” ujar Kuntadi.***