KILASNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Penetapan tersebut akan dilakukan setelah gelar perkara.
Diketahui, Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate),” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu15 Maret 2023
Baca Juga:
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Artikel ini dikutip dari media online Teksnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, dalam pemeriksaan keduanya ini Menkominfo Johnny G Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari para penyidik Kejagung.
“Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik,” tukasnya***