FOKUS SIBER – Seorang ASN diamankan Satgas Sapu Bersih Polres Cilegon, Banten, atas dugaan melakukan pungutan liar di Menara Suar Anyer.
Tindakan Kepolisian mengamankan ASN yang bertugas di Disnav Kelas I Tanjung Priok, itu mendapat dukungan dari Ditjen Hubla Kemenhub.
“Kami mendukung penuh upaya Kepolisian menangani dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan berlaku,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Hubla Kemenhub, Capt. Mugen S. Sartoto, Minggu 8 Mei 2022.
Ditjen Hubla Kemenhub tidak menoleransi setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum.
Ditjen Hubla Kemenhub bahkan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Baca Juga:
PKB Beri Tanggapan Usai KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar
Komisioner BNSP, Prof Amilin, Menjadi Narasumber Dalam Workshop Pengembangan LSP Undip
Saat ini, Menara Suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal yang melintas.
Di hari tertentu atau hari libur, wilayah Menara Suar ini dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan Karang Taruna setempat sebagai tempat wisata.***