KPK Sebut Substansi Helmut Hermawan Sebagai Tersangka Suap Tak Gugur Meskipun Menang di PN Jaksel

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Ekspres.news/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Ekspres.news/M Rifai Azhari)

KILASNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait praperadilan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.

KPK menghargai putusan praperadilan tersebut, menurutnya apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Ali menjelaskan, meski status tersangka Helmut gugur, namun substansi Helmut sebagai tersangka suap tidak akan gugur.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur, sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Direktur PT CLM Helmut Hermawan kepada KPK.

Dengan demikian, status tersangka Helmut dinyatakan gugur dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Lihat juga konten video, di sini: Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI

Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujarnya.

Hakim berpandangan, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Apalagi, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK itu sendiri.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Dalam gugatannya, Helmut memohon, KPK telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.

Helmut menyatakan, setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Ekspres.news

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiindonesia.com dan Bintangnews.com

Berita Terkait

Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi
Dishub Atur Akses Parkir Penutupan FORNAS di Mataram
Viral Surat Dukungan Kementerian UMKM untuk Istri Menteri, KPK Turun Tangan
Eks Direksi BRI Terseret Kasus Korupsi EDC, Investor Pantau Risiko Reputasi
Bobby Nasution Bisa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur Sumut
Dugaan Korupsi Chromebook, Nama Nadiem Makarim Terseret Kejagung
Uang Tunai Rp915 Miliar Ditemukan: Kejutan dari Laci Pejabat MA
Batal Hadir di G7, Prabowo Dikejar Agenda Strategis Lintas Negara

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan, TNI Perkuat Perlindungan Jaksa Anti-Korupsi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Dishub Atur Akses Parkir Penutupan FORNAS di Mataram

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:14 WIB

Viral Surat Dukungan Kementerian UMKM untuk Istri Menteri, KPK Turun Tangan

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:51 WIB

Eks Direksi BRI Terseret Kasus Korupsi EDC, Investor Pantau Risiko Reputasi

Senin, 30 Juni 2025 - 10:46 WIB

Bobby Nasution Bisa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Infrastruktur Sumut

Berita Terbaru

Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump. (Facebook.com @Donald J. Trump)

Internasional

Gaza Riviera: Impian Kota Megah Senilai Rp1.642 Triliun

Kamis, 4 Sep 2025 - 07:18 WIB